Jaringan internasional tersebut meliputi Iran, China, Malaysia dan Indonesia.
Pengungkapan kasus itu sudah dimulai sejak Juli 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga:
Roy Suryo Cs Tunda Hadiri Panggilan Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Pasal-pasal yang berkaitan dengan TPPU narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seluruh tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.