WahanaNews.co, Bandung - Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan Pegi alias Perong alias Robi, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang telah menjadi buronan sejak 2016.
Dalam kasus ini, total ada sembilan tersangka yang terlibat.
Baca Juga:
Kasus Video Porno: Lisa Mariana Hadir di Ditreskrimsiber Polda Jabar dengan Pengawalan Kuasa Hukum
"Perlu saya tegaskan, jumlah tersangka bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga hanya ada satu yang masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, seperti dilansir dari detikJabar, Minggu (26/5/2024).
Surawan menyatakan bahwa buronan dalam kasus ini hanya satu orang, yaitu Pegi, yang kini telah ditangkap. Delapan tersangka lainnya sudah diadili dan sedang menjalani hukuman penjara.
"Kami meyakinkan bahwa dari lima keterangan berbeda yang kami terima dari para tersangka, beberapa menyebutkan lima orang, ada yang menyebutkan satu orang, sehingga kami melakukan penyelidikan lebih mendalam," ujarnya.
Baca Juga:
Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Wirausaha Baru di Karawang, Kerugian Negara Rp1,99 Miliar
Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional.
"Kami dari Polda Jabar memastikan bahwa Polri akan terus menuntaskan perkara ini dengan bekerja secara profesional, sesuai prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.