WahanaNews.co, Tarutung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Polres Tapanuli Utara (Taput), mengamankan lima pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dari Taput, Jumat, (6/10/2023) dini hari pukul 00.15 WIB.
Demikian di ampaikan Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, dampingi oleh AKP Muliyadi Anwar dari Ditkrimsus Polda Sumut, AKP Delianto Habeahan, kasat Reskrim Polres Taput, saat konfrensi pers di Mapolres Taput, Jumat (6/10/2023) sore.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Johanson menjelaskan, ke lima pelaku yakni Bintang Simanungkalit, (19), warga Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Taput, Rian Simanungkalit, (19 ) warga Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Taput, Halason Situmeang, (31), Irwan Apri Wasinton Sihombing (48) warga Simaungmaung Kecamatan Tarutung dan Marno Sihombing (31) warga Tarutung Taput.
Penangkapan kelima tersangka ini dilakukan atas informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui layanan hot line telphone 110 yang memang aktif menerima informasi dari masyarakat.
Setelah infirmasi tersebut di terima, tim dari Krimsus Polda Sumut pun turun dan bergerak bersama reskrim Polres Taput.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Pertama sekali berhasil diamankan Bintang Simanungkalit dan Rian Simanungkalit saat mengangkut BBM jenis Bio Solar tersebut dengan menggunakan mobil L300 bermerek CKB .
Mereka dihentikan oleh tim Jumat (6/10) sekira Pukul 00.15 dini hari di jalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Sipoholon Taput.
Saat itu, di dalam mobil sudah ada sebanyak 7 jerigen berisikan BBM Bio Solar dengan ukuran masing-masing jerigen sebayak 30 liter.
Setelah di interogasi berkembang informasi lanjut, lalu mengejar Halason Situmeang dan berhasil di temukan petugas di Tarutung sekitar pukul 01.35 Wib dini hari.
Saat ditemukan, Halason Situmeang sedang mengemudikan mobil pick up jenis L300 dengan membawa BBM Bio Solar di dalam Balteng yang sudah di modifikasi dan berisikan 500 liter.
Selanjutnya tim membawa semua yang diduga pelaku penyelewengan BBM tersebut ke Polres Taput untuk pemeriksaan.
Hasil peneriksaan, mereka pun mengakui perbuatannya dengan membeli BBM jenis bio solar subsidi untuk di jual kepada sejumlah alat berat pengguna minyak industri atau non subsidi untuk mencari keuntungan.
Caranya mereka untuk bisa mendapatkan BBM tersebut dari SPBU, mereka memberikan bonus kepada petugas pengisian di SPBU sebesar Rp10.000 per jerigen dan Rp300.000 per balteng.
Setelah keterangan ke 3 pelaku di peroleh, lalu tim pun menjemput 2 petugas SPBU Tarabunga Sipoholon yaitu Irwan Apri Wasinton Sihombing dan Marno Sihombing yang mengisi saat penangkapan.
Mereka semua mengakui bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung 1 tahun dengan berulang - ulang.
Total BB yang berhasil disita petugas gabungan yaitu 710 liter BBM jenis Bio Solar dan 2 unit mobil Mitsubishi L300.
Untuk penanganan lanjutan kasus tersebut saat ini kelima yang diduga sebagai pelaku telah diambil alih Ditkrimsus Polda Sumut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]