Menurut Teddy, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Ia menyebut jumlah tersangka masih berpeluang bertambah apabila ditemukan bukti baru maupun keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Baca Juga:
Tersangka Korupsi Dana PNPM di Tabanan, Ubah Identitas dan Hapus Tahi Lalat
Terkait proses hukum, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 262 ayat (4) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus pengeroyokan tersebut terungkap secara menyeluruh.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Cek Harga di Pasar Baturiti Tabanan
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.