WahanaNews.co | Pihak
kepolisian akhirnya menetapkan E sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap
anak angkatnya sendiri berinisial B (3,5).
Baca Juga:
Tinggalkan Balita hingga Tewas demi Liburan, Kristel Dihukum Seumur Hidup
Polisi menciduk E saat bersembunyi di rumah tetangganya di
Villa Bintaro Regency, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan
(Tangsel), Jumat 20 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 WIB. Dia digelandang ke
Mapolres dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka. Pasal Pasal 80 UU 35 tahun 2014
tentang Perlindungan Perempuan dan Anak," terang Kapolres Tangsel, AKBP
Iman Imanuddin kepada wartawan di Tangsel, Sabtu (21/8/2021).
Korban sendiri diketahui diasuh oleh E sejak kedua orang
tuanya meninggal dunia. E merupakan bibi atau saudara dari almarhumah ibu
korban.
Baca Juga:
Kata Pakar Kesehatan Anak, Ini Gejala Mycoplasma Pneumoniae pada Balita
Penganiayaan yang dilakukan E, diduga telah berlangsung
sejak satu tahun terakhir. Hal itu baru terungkap setelah rekaman video saat
penganiayaan berlangsung tersebar dan viral di media sosial.
"Berapa kalinya dia (tersangka) tidak ingat. Kurang
lebih sekitar setahun ke belakang," jelasnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan luka
akibat sundutan rokok. Polisi telah melakukan visum tadi malam. Kini, bocah
malang tersebut direncanakan akam dititipkan di kediaman saudaranya yang lain
di wilayah Ciputat.
"Asa satu lagi tantenya di daerah Ciputat, sudah kita
komunikasikan. Sekarang penanganan korban di P2TP2A Tangsel," jelasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.