WahanaNews.co | Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus balita tewas di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi membenarkan soal penetapan ibu, kakek, dan nenek tiri dari balita usia 2 tahun itu sebagai tersangka.
Baca Juga:
Balita Terkunci di Dalam Mobil Berhasil Dievakuasi Gulkarmat Jakarta Utara
"Sudah jadi tersangka," kata Ahsanul ketika dikonfirmasi, Kamis (19/1).
Tiga tersangka itu adalah kakek AS, nenek TH, dan ibu SW.
Ihsanul menerangkan pada awalnya SW menitipkan anaknya yang balita kepada AS dan TH.
Baca Juga:
Dipecat Tidak Hormat Terlibat Kasus Pemerasan, Profil AKP Mariana Eks Kanit PPA Polres Jaksel
Kemudian pada Selasa (17/1), AS membawa balita itu ke puskesmas dalam kondisi sudah tewas.
"Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 Pukul 20.55 WIB tersangka dua atas nama Antonius Sirait membawa korban ke puskesmas diterima langsung oleh saksi satu, dokter jumpa melihat kondisi korban sudah tidak bernyawa," ucap Ahsanul.
Saat melihat kondisi jasad korban dipenuhi luka, kata Ahsanul, dokter pun segera melapor ke Polres Metro Jakarta Timur. Kemudian anggota kepolisian pun datang untuk memastikan.