"Selanjutnya, dokter puskesmas menghubungi penyidik Polres Metro Jaktim, selanjutnya anggota datang ke puskesmas, benar anak korban dalam kondisi mengenaskan sekujur tubuh luka memar dan wajah darah kering," ujarnya.							
						
							
							
								Setelahnya penyidik pun mencari AS dan menginterogasinya.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Pemprov Sulbar Targetkan 108.322 Balita Hadir di 2.100 Posyandu
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								"Kanit PPA beserta anggota dan dibantu anggota Reskrim Polsek Pasar Rebo untuk mencari orang yang membawa anak korban yang ditinggal tersebut. Selanjutnya ditemukan dan dilakukan interogasi oleh penyidik bahwa menjelaskan korban habis terjatuh," kata Ahsanul.							
						
							
							
								Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan dengan Pasal 76 C juncto pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Th 2014 dan atau pasal 76 B jo pasal 77 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.[rgo]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.