WahanaNews.co | Pemerintah dan aparat kepolisian menutup 15 aplikasi pinjaman Online (pinjol) yang selama ini dioperasikan oleh 11 karyawan di Indonesia.
"Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak, ada 58," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (27/5).
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan belasan orang itu di antaranya adalah Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Store, dan sebagainya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup puluhan aplikasi pinjol ilegal tersebut.
"58 aplikasi sudah kita tutup, sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal, jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," ujarnya.
Baca Juga:
OJK Sebut Banyak Anak Muda Kesusahan Ambil KPR Gegara Nunggak Utang di Paylater
Auliansyah mengungkapkan bahwa saat ini sudah terjadi perubahan pola operasional pinjol ilegal.
Mereka kini tak lagi memiliki sebuah kantor, melainkan hanya beroperasi dari rumah saja.
"Sekarang mereka mainnya sudah tidak di kantor, jadi mereka mainnya di rumah, nah ini yang agak kesulitan bagi kita. Namun kami tetap konsisten kami akan berantas pinjol sampai kapan pun, jadi kami berharap pinjol ini benar-benar tidak ada lagi khususnya di daerah Jakarta," ucap Auliansyah.