WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa banyak korban dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal ternyata juga terlibat dalam kegiatan judi online.
Budi mencatat bahwa maraknya praktik pinjol ilegal memiliki keterkaitan yang erat dengan aktivitas judi online. Bahkan, ia menggambarkan kedua kegiatan tersebut seolah-olah sudah menjadi "kakak-adik."
Baca Juga:
Alwin Jabarti Kiemas Keponakan Megawati Tersangka Judi Online, PDIP Buka Suara
"Setelah kami melakukan peninjauan, penyelidikan, dan analisis, kami menemukan banyak korban pinjol ilegal yang ternyata juga terlibat dalam aktivitas judi online," ujar Budi pada Kamis (21/9/2023).
"Oleh karena itu, kami bertekad untuk membersihkan sepenuhnya praktik pinjol ilegal ini. Yang jelas, segala bentuk aktivitas ilegal harus dihapuskan dari lingkungan digital ini," tambahnya dengan tekad.
Seperti dalam penanganan masalah judi online, Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk industri, kementerian, dan lembaga terkait. Ia juga akan berkolaborasi dengan operator seluler, penyedia layanan internet, dan platform digital lainnya untuk memberantas praktik pinjol ilegal.
Baca Juga:
Gulung Judi Online, DPR Usul TNI Ikut Terlibat
"Semua aspek dan sektor yang berhubungan, kami ajak kerja sama," ujarnya, mengutip Antara.
Bahkan, sambung dia, Kominfo juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang berperan sebagai pengawas sistem pembayaran.
Sebelumnya, Budi pernah mengatakan bahwa judi online dan pinjol ilegal merupakan kejahatan transaksional yang cara kerjanya sistematis dan berdampak pada peningkatan angka kriminalitas.