Auliansyah juga menyatakan bahwa pihaknya kesulitan untuk menangkap para bos atau pimpinan dari perusahaan pinjol ilegal ini karena terputusnya komunikasi antara karyawan dengan bos, hingga kemungkinan mereka berada di luar negeri.
"Tapoli untuk yang di atasnya sementara kami memang belum bisa untuk melakukan penangkapan," ujarnya.
Baca Juga:
Cegah Pinjol Ilegal, OJK Luncurkan Branding "Pindar" untuk Fintech Resmi
Auliansyah mengimbau masyarakat untuk tak mendaftar atau bekerja sebagai karyawan pinjol ilegal.
Masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal juga diimbau untuk melapor ke pihak berwajib agar bisa diusut dan para pelaku dapat ditangkap.
"Karena kasus sekarang susah, kalau dulu memang ada ruko atau kantornya yang bisa kita datangi, tapi sekarang mereka tidak, jadi untuk mempermudah proses penyelidikan kami berharap selain memberikan informasi di IG kami, juga bisa datang ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi," kata Auliansyah.
Baca Juga:
Bunga dan Dendanya Mengerikan, Platform DUIT NOMPLOK Diduga Catut Aplikasi Pinjol AMAN CEPAT
Sebelumnya, polisi menangkap 11 karyawan pinjol ilegal. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari manajer, leader, hingga desk collector.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 50 UU ITE.[rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.