WahanaNews.co, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus selebgram yang direkrut oleh sindikat judi online (judol) di Jakarta Barat.
Hasil penyelidikan dari mempromosikan situs bisnis gelap disebut menghasilkan perputaran uang hingga Rp30 miliar.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Kalau untuk yang selebgram dengan para pemain ini, tadi kurang lebih, dari hasil rekap oleh penyidik kurang lebih Rp30 miliar perputaran uangnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M. Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat (12/7) mengutip Antara.
Syahduddi mengungkapkan bahwa dari 29 orang yang ditangkap Kepolisian sejak 8 Juni hingga 11 Juli 2024, terdapat 12 orang yang berperan di bidang pemasaran (telemarketing) sekaligus selebgram.
"Jadi dari 29 orang yang kita amankan ini tadi ada 12 berperan sebagai 'telemarketing'. 'Telemarketing' ya boleh dikatakan juga mereka rata-rata berperan sebagai selebram yang memasarkan situs judi 'online' melalui media sosial," ucap Syahduddi.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
Meskipun tidak merinci identitas para selebram tersebut, Syahduddi mengatakan bahwa jumlah pengikut mereka cukup banyak. "Pengikut dari pada selebgram ini, yang telah memiliki 'follower' yang lumayan banyak," kata Syahduddi.
Selain selebgram, beberapa peran khusus dari 29 pelaku judi dalam jaringan (daring) yang ditangkap juga bervariasi.
"Ada salah satu pelaku yang memang memiliki kemampuan untuk membuat tampilan website, ada juga yang memiliki kemampuan untuk masuk ke beberapa situs-situs pemerintah maupun situs-situs pendidikan," kata Syahduddi.