Selain itu, ada yang berperan sebagai penampung uang hasil bisnis gelap itu dan ada juga yang berperan untuk membangun komunikasi dengan jaringan judol di Kamboja.
"Ada juga yang berperan sebagai penampung rekening, ada juga yang berperan berkomunikasi langsung dengan jaringan judi 'online' di Kamboja," kata Syahduddi.
Baca Juga:
Pemulangan DPO Dari Filipina ke Indonesia Disebut Menko Yusril Gunakan Perjanjian MLA
Adapun sindikat judi "online" yang diungkap polisi itu telah meretas 855 situs pemerintah dan lembaga pendidikan.
Peretasan itu dilakukan sindikat judi "online" bersangkutan dengan "defacing", yakni menambah atau menggunakan subdomain website (laman) yang diretas sehingga bisa disewakan kepada bandar-bandar judi "online" di Kamboja.
Berdasarkan pengakuan para pelaku ini, ada kurang lebih sekitar 855 website yang berhasil diretas oleh para pelaku dan dilakukan tindakan "defacing"."Dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah, dengan URL (Uniform Resource Locator) go.id dan 355 website dengan URL berupa ac.id," tutur Syahduddi.
Baca Juga:
Kembali Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pemain Judi Online
Atas perbuatan para pelaku, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," tutup Syahduddi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.