WahanaNews.co, Jakarta - Polisi mengungkap sosok 2 pria yang memukul dan mengintimidasi dalam penangkapan, Steve Arthur Ristiady, asisten Saipul Jamil terkait kasus narkoba. Polisi mengatakan keduanya adalah warga sipil yang menjadi korban tabrak lari asisten Saipul Jamil.
Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes M Syahduddi menjelaskan penyidik kepolisian telah menangkap dua pria tersebut yaitu RT alias Ucok (26) dan I alias Usup (32). RT yang merupakan warga Kebon Jeruk, Jakbar, menjambak hingga memukul Steven, asisten Saipul Jamil. RT dan I dipastikan bukan anggota polisi.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Pada saat kejadian yang terekam dalam video, yang bersangkutan menggunakan jaket warna hitam dan helm warna hitam, peran pada saat peristiwa itu menjambak rambut tersangka penyalahgunaan narkoba atas nama S dan memukul bibir tersanga dengan menggunakan tangan kanan," kata Kombes Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (12/01/24).
Sementara itu, I alias Usup ialah warga Duri Pulo, Gambir, Jakpus. Sosok I sempat ramai dibahas netizen karena dalam video viral terekam memukul Steven.
Netizen ramai menyorot sosok pria berjaket merah marun yang turut masuk ke dalam mobil saat polisi menangkap Steven.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
"Pada saat kejadian, tersangka menggunakan helm warna abu-abu dan menggunakan jaket warna merah marun," ujarnya.
Dia menjelaskan, keduanya melakukan kekerasan hingga intimidasi kepada Steven karena menjadi korban tabrak lari. Mereka lalu melampiaskan emosinya kepada Steven yang saat itu mengemudikan mobil.
"Yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan pada saat terjadi aksi pengejaran, di mana dua orang tersangka ini juga merupakan korban. Yang bersangkutan diserempet dan ditabrak oleh pelaku, sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar, membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," jelas dia.
Dalam kasus ini, RT dan I dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Dengan telah diamankannya warga masyarakat yang terlibat di dalam peristiwa pemukulan dan juga mencaci-maki dengan menggunakan kata-kata kasar, apa yang saya sampaikan di rilis yang pertama bahwa memang yang melakukan tindakan pemukulan dan juga intimidasi adalah bukan anggota Polri," ujar dia.
Polisi menangkap Steven, asisten Saipul Jamil, di kawasan Jelambar, Jakbar pada Jumat (5/1) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, ada Saipul Jamil di dalam mobil yang dikemudikan Steven.
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengungkap awalnya polisi tengah mendalami kasus narkoba. Polsek Tambora hendak menangkap seseorang di dalam sebuah mobil yang menjadi incaran polisi. Saat mobil diberhentikan dan digeledah, ternyata ada Saipul Jamil di dalam mobil tersebut.
"Kebetulan kita tadi pengamanan seseorang, ternyata di dalamnya ada Saipul Jamil. Kita masih dalami," ucap Donny kepada wartawan, Jumat (5/1).
Karena Saipul berada dalam mobil dengan seseorang yang menjadi incaran polisi, akhirnya Saipul turut diamankan. Setelah menjalani tes urine dan rambut, Saipul dinyatakan negatif narkoba dan akhirnya dibebaskan.
[Redaktur: Sandy]