Seorang anggota Banser yang datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah disebut sempat mendekat dengan maksud bersalaman, namun diadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.
Baca Juga:
Anggota Banser Dipukul hingga Kehilangan Ponsel, Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis
Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada Senin (22/9/2025) dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.