WahanaNews.co | Polres Asahan mengamankan dua pria diduga pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Arwana, Kelurahan Sidomukti, Asahan, Sumatera Utara.
Kedua pelaku AAS (30) warga Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, dan S (46) warga Jalan Solo, Desa Sukamaj, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis, Ahad, mengatakan kedua pelaku diringkus karena adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan Arwana ada transaksi narkotika jenis ganja.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AAS.
"Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti ganja," ucapnya.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
Barang bukti yang disita itu berupa 28 amplop berisikan daun ganja kering, empat bungkus ukuran sedang berisikan daun ganja kering, dan satu kantong plastik ukuran besar berisikan daun ganja kering dengan berat keseluruhan brutto 1.000 gram.
Selain itu, satu buah timbangan warna hijau merk Nomuri, 1 satu bungkus kertas tiktak, satu unit handphone merk Nokia, satu buah tas warna hitam merk Polo, satu buah kantong plastik kresek warna hitam, dan uang tunai Rp150.000,-.
Putu menyebutkan, saat diinterogasi petugas, pelaku AAS mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya S warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.