WahanaNews.co | Dalam rangka menindak
lanjuti perintah Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K.
terkait pemberantasan Miras, siang tadi Jajaran Kepolisian Resor Halmahera
Timur melaksanakan operasi besar-besaran pemberantasan miras diwilayah Haltim,
dan berhasil mengamankan 1.010 Liter Miras jenis cap tikus serta Jenis saguer
yang bertempat di Hutan desa Nanas Kecamatan Wasile Selatan.
Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol
Adip Rojikan kepada media ini membenarkan adanya minuman keras tradisional
sebanyak 1.010 jenis captikus.
Baca Juga:
Seorang Wanita Tewas Usai Minum Miras di Tempat Hiburan Malam Jakarta
Lanjut
dikatakan, operasi tersebut dipimpin oleh Kabagsumda Polres Haltim bersama
Kasat Serse, Kasat Binmas, Kasat Lantas, Kasat Sabhara, Kasubbaghumas, kasi
Propam dan diikuti oleh Personel Sabhara, Reskrim dan Intelkam Polres Halmahera
Timur.
Juru bicara Polda Malut ini juga
menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi pengerebekan tempat penyulingan Miras
atau tempat Produksi miras ini berawal dari informasi Masyarakat yang
mengatakan bahwa Desa Nanas merupakan tempat produksi Miras terbesar di Wilayah
Haltim.
"Berdasarkan informasi
tersebut, tim gabungan operasi miras langsung menuju Hutan Desa Nanas, dan
melakukan pengerebekan ditempat pembuatan Minuman keras, dan berhasil
mengamankan 1.010 Liter Miras yang terdiri dari 500 Liter Cap Tikus dan 510
Liter saguer dengan kemasan 20 Gelon ukuran 25 Liter Miras Jenis cap tikus, 20
Gelon Ukiran 25 Liter Miras jenis Saguer, dan 2 Gelon kecil ukuran 5 Liter
Miras jenis Saguer," jelas Kabid.
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
Lanjutnya,
"Untuk Tersangka berhasil melarikan diri di hutan sesaat melihat petugas tiba
di tempat pembuatan Miras, sedangkan untuk Barang bukti sendiri, tim langsung
mengamankan dan membawa ke Mako Polres Halmahera timur," tuturnya.
Dalam pelaksanaan Operasi ini selain tempat
Penyulingan di Wilayah Hutan Desa Nanas yang berhasil di tindak, Polres
Halmahera Timur juga berhasil menindak tempat penyulingan di wilayah Hutan Desa
Gamesan.
"Mari kita sama-sama lakukan
pengawasan dan pencegahan peredaran miras di Wilayah Maluku Utara ini, karena
ini bukan hanya menjadi tugas polisi saja. Masyarakat yang mengetahui adanya
kegiatan transaksi, peredaran, atau juga tempat Penyulingan miras agar tak
segan-segan menginformasikannya kepada kami guna ditindak lanjuti karena Miras
merupakan Musuh bersama yang dapat menjadi Ganguan Kamtibmas," tandasnya. (JP)