WahanaNews.co | Polda Jabar meringkus 7 tersangka penimbun puluhan ribu liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar. Mereka mengumpulkan BBM bersubsidi itu kemudian dijual ke pabrik-pabrik.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap para tersangka di wilayah Tasikmalaya dan Indramayu. Total barang bukti yang disita berupa 25 ribu liter bio solar.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Para tersangka yang diamankan di wilayah Tasikmalaya berinisial TS, DS, KS, ZX, dan SN. Sementara tersangka yang diringkus di Indramayu berinisial SD dan WW.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, para tersangka membeli solar di SPBU menggunakan mobil khusus.
"Dalam sehari para tersangka rata-rata berhasil mengumpulkan 1.000 sampai 2.000 liter bio solar," kata dia, Rabu (13/4).
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
"Mereka membeli BBM menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU yang ada. BBM itu ditampung dan dijual ke industri," lanjutnya.
Hasil keterangan sementara, para tersangka sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama empat bulan terakhir. Penyidik masih mendalami keterangan itu. "Mereka menjual BBM seharga Rp 9 ribu per liter. Padahal, harga resmi yang sudah disubsidi pemerintah itu Rp 5.150 per liter. Ada selisih Rp 3.850 per liter yang jadi keuntungan mereka," jelas Ibrahim.
Dari pencatatan transaksi, perputaran uang dan keuntungan yang sudah mereka dapatkan sebesar Rp465.850.000 dari dua TKP tersebut.