Ia mengungkapkan, peredaran narkotika dan obat keras ilegal masih ditemukan di sejumlah wilayah di Kota Bekasi, seperti Rawalumbu, Bantargebang, Jatiasih, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.
Kusumo menambahkan, para pelaku kini menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat. Salah satunya dengan memanfaatkan sistem cash on delivery (COD) dan metode dead drop atau meletakkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli.
Baca Juga:
Frans Antoni Diduga Bawa Uang Narkoba ke Thailand 168 Kali, Nilainya Minimal Rp1 Miliar Sekali Jalan
"Obat keras ini sudah tidak terang-terangan lagi. Mereka menggunakan sistem COD, kemudian dead drop, jadi barang ditaruh di lokasi tertentu lalu diambil oleh pembeli," kata dia.
Menurut Kusumo, sebagian besar pelaku yang ditangkap merupakan pemain baru yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pemasok yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga:
Dirresnarkoba Polda Sulteng: Berantas Narkoba Harus Ada Sinergi Aparat, Kampus, dan Masyarakat
"Untuk obat daftar G ataupun obat keras, kami tidak ada kompromi. Kami akan tetap konsisten melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya tersebut," tegas Kusumo.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun penjualan obat keras tanpa izin.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya toko atau pihak yang menjual obat-obatan tidak sesuai aturan, silakan sampaikan kepada kami. Akan kami tindak tegas," ujar dia.