"Dikamuflase itu bahwa seolah-olah ini adalah paket elektronik atau jenis lampu disitu kita menemukan 5.005 butir ekstasi. Kalau kita melihat dari polanya, ini akan dikonsumsi untuk tahun baru," kata Ady.
Lebih lanjut, kata Ady, polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial IML (29), MM (30), dan DG (31) dalam kasus ini. Ady mengatakan, ketiganya memiliki peranan yang berbeda, mulai dari kurir hingga pengendali.
Baca Juga:
Anggota TNI Gagalkan Pengedaran Narkoba di Berastagi
"Ada berbagai peran, yang satu sebagai kurir, yang kedua sebagai penerima perintah yang mengendalikan di lapangan," terangnya.
Ady mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Polisi kini mencari siapa penerima paket lampu hias berisikan ekstasi yang mencantumkan alamat fiktif itu.
"Yang pasti terus kita dalami. Sampai saat ini dari awal Desember kita belum bisa menemukan siapa penerima paket. Karena memang alamat yang dituliskan di situ adalah alamat fiktif," imbuh Ady.
Baca Juga:
Usut Peredaran Narkoba Di Lapas Kelas II B Panyabungan
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana paling singkat 6 tahun penjara. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.