WahanaNews.co | Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan terduga pria pelaku asusila di kereta rel listrik (KRL) pada Jumat (29/4/2022) sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan tersangka berinisial IP dan berusia 26 tahun.
Baca Juga:
Warga Antusias Daftar Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Lansia Rela Antre Panjang
"Tersangka berinisial IP alias MIIDB berusia 26 tahun," kata Budhi, Senin (11/7/2022).
Sebelumnya, pihak TransJakarta menangkap IP saat menggunakan layanan TransJakarta di Halte Grogol, Jakarta Barat pada Jumat (8/7).
Kemudian IP dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat lalu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Apresiasi untuk DPRD DKI: Mendesak Klarifikasi Kabar Direksi TransJakarta ke Bali untuk Latihan Padel saat Halte Dirusak Massa
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan pria tersebut sudah melakukan aksinya tiga kali di tempat yang berbeda.
"Dua kali di mal daerah Jakarta Pusat dan KRL Tebet," kata Ridwan secara terpisah.
Ridwan sebelumnya mengatakan pihaknya telah menahan pelaku dan selanjutnya kondisi kejiwaan tersangka akan diperiksa.