"Pengakuan pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Berikutnya, kita akan periksa kejiwaannya," kata Ridwan.
Ridwan menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Baca Juga:
Viral Mobil Dinas Pejabat RI Serobot Jalur Busway, Kemenag Buka Suara
Sebelumnya,seorang pria nekat melakukan tindakan asusila onani di dalam gerbong Kereta Rel Listrik (KRL). Hal ini viral di sosial media pada April 2022.
Dalam video tersebut, nampak pria duduk di bangku KRL. Video tersebut sebatas menampakkan kaki hingga sebatas pinggang tanpa menunjukkan muka dari pria yang dimaksud.
"Trigger warning! Laporan dari salah satu informan via Whatsapp, kembali dilaporkan kasus onani di KRL @commuterline," ungkap salah satu pengguna Twitter. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.