WahanaNews.co | Kepolisian Resor Subang berhasil
membongkar praktik pemalsuan obat-obatan pertanian atau pestisida. Oknum
pelaku itu membuat pestisida palsu untuk dijual ke petani.
Kapolres
Subang, AKBP Aries Kurniawan, mengatakan, Satreskrim berhasil menggeledah
lokasi tempat pemalsuan pestisida di Kampung Tambaksari RT 03 RW 03 Kecamatan
Tambakdahan, KabupatenSubang, Jawa
Barat. Sat Reskrim
Polres Subang menemukan kegiatan pemalsuan berbagai jenis dan merek pestisida
untuk diedarkan.
Baca Juga:
Viral Kades Nyawer di Klub Malam, Dana Desa Rp130 Juta Terancam Ditahan
"Tersangka
BG (41 Thn), warga Binong, Kabupaten Subang, telah memalsukan obat-obatan pertanian (pestisida)
tersebut sejak empat bulan yang lalu," kata Kapolres dalam laporannya,
Selasa (27/10/2020).
Menurutnya,
dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Subang,
rumah kediaman tersangkadijadikan sebagai tempat produksi. Tersangka pun
tidak bisa mengelak saat petugas datang menggeledah.
Ia
menuturkan, petugas berhasil menemukan pestisida yang dipalsukan dari
berbagai jenis dan merek. Di antaranya pestisida merek Dupont Pexalon 106 SC, Regent
50 SC, dan Roundup 486 SL.
Baca Juga:
Tewas Saat Sembelih Sapi Kurban, Detik-detik Terakhir H. Cholid Bikin Merinding
"Ditemukan
berbagai jenis barang bukti, yang di antaranya ribuan botol kosong berbagai jenis atau merek pestisida,
yang akan digunakan oleh tersangka sebagai kemasan pestisida yang dipalsukannya.
Ratusan lembar stiker label berbagai jenis atau merek pestisida,"
tuturnya.
Ia
menambahkan, polisi juga mengamankan beberapa buah jerigen yang berisikan
cairan kimia yang digunakan oleh tersangka untuk memproduksi pestisida
berbagai jenis danmerek. Serta berbagai jenis peralatan atau perlengkapan
produksi, seperti ember, alat takar, setrikaan, solder, lem, pewarna makanan,
dan tepung.
"Tersangka
mengakui bahwa dalam setiap kali produksi, berhasil membuat 5-6 dus pestisida
berbagai jenis, merek dan ukuran, kemudian menjualnya ke daerah Serang,
Banten, dan dalam setiap kali penjualan tersebut tersangka BW mengaku
mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp 1,5 juta," ujarnya.
Kapolres
mengatakan, tersangka telah diamankan dan akan diproses secara hukum
dengan Pasal 123 atau Pasal 124 Undang-undang RI No 22 Tahun 2019 Tentang
Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf
(e) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka diancam
denganpidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling besar Rp
5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
"Tersangka
pekerjaan wiraswasta, beralamat di Kampung Cibarengkok RT 11 RW 03, Kecamatan Binong,
Kabupaten Subang," kata dia. [qnt]