Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu (berat bruto 5,43 gram), 1 unit handphone merek Nokia warna hitam, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi.
Selanjutnya Tim Opsnal Narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan.
Baca Juga:
Polisi Tewas Misterius di Dairi: Benarkah Bunuh Diri?
"Keberhasilan kita untuk mengamankan ke tiga orang pelaku ini, merupakan informasi dari masyarakat. Sehingga kita memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau bekerjasama dengan pihak kepolisian agar peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Taput bisa terkikis habis,” kata Gaung.
"Kita tidak pandang bulu siapa yang menjadi pelaku. Baik itu anggota polri sendiri akan tetap kita kikis habis. Apalagi seorang anggota Polri terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba tidak diberikan ampun. Proses hukum tetap sama dan akan dilanjutkan hingga kepersidangan," ujar Gaung.
Saat ini ketiganya masih di proses di Sat Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca Juga:
Janjikan Masuk Polri, Briptu WR Tipu Orang Hingga Rp900 Juta
Sebelum Bripka JBS di tetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di kantor BNNK Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat narkoba Polres Taput.
Hasil assesment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan. Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.
"Untuk mereka berdua besok akan dilakukan gelar perkara menaikkan status mereka sebagai tersangka," tegas Gaung. [tum]