WahanaNews.co
I Sat Reskrim
Polres Tebing Tinggi meringkus Ridwan alias Iwan (44), pelaku pembuat dan
pengedar uang palsu.
Baca Juga:
Ini Sosok Kapolres Tebing Tinggi yang Dicopot Gegara Istri Pamer Duit di TikTok
Warga
Desa Beringin, Kecamatan Pagurawan, Kabupaten Batubara, ditangkap di jalan umum
Tebing Tinggi-Pagurawan, Dusun Silaban Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar
Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat
Reskrim AKP Wirhan melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus
Arianto, Sabtu (10/07/2021), menyebutkan, pelaku diamankan terkait pembuatan
uang palsu, kemudian menyimpan dan mengedarkannya di lokasi daerah Bandar
Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca Juga:
Kasus Kepsek SMK di Nisel Pukuli Siswa Diawali Keluhan Sekcam
Dari
tangan pelakuberhasil diamankan diduga uang palsu pecahan Rp50 ribu
sebanyak 30 lembar, dengan rincian 23 lembar dengan nomor seri APZ263728, enam
lembar dengan nomor seri CKJ022522, satu lembar dengan nomor seri WHH919560,
serta satu mesin printer.
Pelaku
bersama barang bukti diamankan petugas ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan
lebih lanjut.