WahanaNews.co | Polisi menangkap perempuan berusia 33 tahun di rumahnya, Jalan Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (3/8/2022) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA.
Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap perempuan bernama Ressa alias Eca karena merupakan pengedar narkotika jenis ganja.
Baca Juga:
Organisasi Walhi: Sembilan Petani Saloloang Ditangkap Terkait Pembangunan Bandara VVIP
Dari tangan Ecca, petugas mendapatkan ganja kering asal Medan seberat 333 gram yang disimpannya terpisah di dalam toples.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, menyampaikan, pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di sebuah rumah di lokasi yang telah disebutkan, kerap digunakan untuk transaksi narkoba golongan I tersebut.
Informasi ini segera ditindaklanjuti dengan dikerahkannya sejumlah polisi pakaian sipil guna melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Kapolda Kaltim Ingatkan Polisi Netral pada Pemilu 2024
"Petugas kami melakukan penyelidikan pada Selasa (2/8/2022) malam sekitar pukul 23.45 WITA. Saat itu pelaku terpantau sedang berada di dalam rumahnya," ungkap Kompol Ricky melalui keterangan yang diterima media pada Jumat (5/8/2022).
Selanjutnya polisi melakukan penggerebekan dan menangkap Ecca tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu toples berisikan ganja seberat 30 gram.