WahanaNews.co | Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu seberat 7,4 kilogram (kg).
Barang haram itu disebut berasal dari jaringan internasional.
Baca Juga:
Usai Dianiaya Pacar Ibunya, Bayi 11 Bulan di Makassar Meninggal
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, mengatakan, sabu seberat 7,4 kilogram tersebut didapat atau dikirim dari Malaysia yang kemudian diterima oleh dua pelaku di Kota Makassar.
"Jaringan barang masuk dari Malaysia," katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/7/2022).
Narkotika jenis sabu tersebut dikirim dari Malaysia melalui jalur laut, dan kemudian diambil oleh dua pelaku yang telah ditangkap polisi.
Baca Juga:
Ancam Sebar Video Tetangga Kos Setengah Bugil, Mahasiswa Ini Minta Jatah Hubungan Badan
Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di Kota Makassar.
"Market-nya menurut pengakuan bersangkutan akan dipasarkan di kota Makassar dan sekitarnya," jelasnya.
Sebelumnya, jajaran Satres Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu seberat 7,4 kilogram.
Dua orang yang diduga pemilik barang itu ditangkap.
Pengungkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki barang haram jenis sabu.
Dari informasi itu polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan barang bukti sebanyak 7,4 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut itu berhasil setelah salah satu dari dua orang tersangka ditangkap dahulu.
Lalu pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan barang bukti sebesar 7,4 kilogram.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup. [gun]