WahanaNews.co | Tiga orang santri menjadi tersangka pembakaran gedung Asrama Tahfiz Al-Quran pada Kamis (18/5/2023) lalu. Kebakaran gedung Asrama Tahfiz Al-Quran terjadi di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan
Ada tiga tersangka yakni inisial MF, MH dan MA yang melakukan pembakaran rumah tersebut. Dari hasil olah TKP tim forensik, disimpulkan kebakaran terjadi karena adanya pembakaran
Baca Juga:
Minta Uang Damai ke Pelaku Pelecehan Seksual, Iptu HT Dicopot
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Kamis (25/5/2023).
"Kini, kasus pembakaran tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," kata Ngajib.
Dikatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Yakni, MH berperan sebagai membakar sapu ijuk. Lalu, MA dan MF bertugas membeli bensin untuk membakar gedung sekolahnya dan MA membakar meja dan pintu masuk yang berada di lantai 3.
Baca Juga:
Pupuk Palsu Merajalela: 27 Perusahaan Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp 3,2 Triliun
"Kejadian kebakaran di sekolah terjadi sebanyak tiga kali. Pertama tanggal 9, kedua, 17 dan 18 Mei. Kejadian terakhir itu pada tanggal 18 Mei yang mengakibatkan kebakaran besar," ungkapnya.
Pada tanggal 18 Mei itu, kata Ngajib, salah satu tersangka sengaja membuang puntung rokoknya ke arah sebuah pintu yang berada di lantai 4. Sehingga mengakibatkan kebakaran yang cukup besar.
"Puntung rokok itu menyala mengakibatkan kebakaran. Kalau kejadian sebelumnya tanggal 9 Mei tersangka membakar dapur dan 17 Mei tersangka menuangkan bensin ke atas meja," bebernya