WahanaNews.co | Beredar
berita di media sosial yang menyebut syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK.
Syarat yang dimaksud yakni sertifikat atau surat keterangan sudah divaksin
corona.
Kabar yang beredar juga menyebut bahwa kebijakan ini
akan berjalan mulai 1 Juli 2021. Sejumlah warganet pun membagikan informasi
yang belum tentu kebenarannya ini.
Baca Juga:
Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 8 Agustus 2024
Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri
Kombes Pol Djati Utomo memastikan bahwa kabar syarat baru harus divaksin untuk
bisa membuat SIM dan SKCK merupakan kabar bohong alias hoaks.
"Hoaks, jangan percaya," kata Djati, Minggu (20/6/2021).
Djati juga menyesalkan maraknya hoaks saat ini.
Menurutnya, aturan tersebut tak mungkin dibuat mengingat masih banyak
masyarakat yang belum divaksin.
Baca Juga:
Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Ada Tunggakan?
"Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia," ujar
Djati. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.