WahanaNews.co, Jakarta - Untuk menyebut Kelompok Separatis Teroris (KST) di Papua, Polri tetap menggunakan istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Hal ini berbeda dengan TNI yang telah mengubah penyebutan KKB menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
"Kalau Polri sampai saat ini masih menggunakan istilah KKB," kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2024).
Bayu turut menyampaikan saat ini belum ada informasi ataupun petunjuk dari pimpinan Polri terkait perubahan nomenklatur tersebut.
"Belum ada petunjuk dari pimpinan kami tentang perubahan nomenklatur penyebutan KKB," ucap dia.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Sebelumnya, TNI mengubah penyebutan KST di Papua, yang sebelumnya KKB, menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan pergantian nomenklatur tersebut mengikuti penggunaan nama yang dipakai oleh kelompok itu sendiri.
"Jadi dari mereka sendiri menamakan mereka adalah TPNPB, tentara pembebasan nasional Papua Barat, sama dengan OPM," ujar Agus di Wisma A. Yani, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2024).
Agus menyebut OPM telah melakukan teror dalam berbagai bentuk, mulai dari pembunuhan hingga pemerkosaan, baik kepada masyarakat maupun aparat keamanan.
Aktivitas semacam itu, kata Agus, tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas.
"Masa harus kita diamkan seperti itu dan dia kombatan membawa senjata. Saya akan tindak tegas untuk apa yang dilakukan oleh OPM," katanya.
"Tidak ada negara dalam suatu negara," imbuhnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]