WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepolisian telah menangkap tiga pria berprofesi sebagai penagih utang atau mata elang berinisial YN, FL dan IF yang mencoba melarikan motor korban bernama MDS di Jalan Raya Yos Sudarso, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (19/9).
"Ketiga pelaku ini ditangkap di Jalan Raya Pulomas Pacuan Kuda pada Jumat usai dilakukan penyelidikan," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Minggu (21/9/2025).
Baca Juga:
Soal RUU Perampasan Aset, Pengamat Minta DPR RI 2024-2029 Segera Setujui
Ketiga pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan saat ini para pelaku saat ini berada di Mako Polsek Kelapa Gading untuk menjalankan proses pemeriksaan.
Kejadian ini berawal saat korban MDS (21) dari ingin ke rumah rekannya di Cilincing, Jakarta Utara. Saat menuju arah jalan Yos Sudarso, korban dipepet tiga orang dengan dua motor.
Ketiga orang ini mengaku sebagai pihak "leasing" motor dan dengan modus motor tersebut bermasalah dengan tunggakan motor.
Baca Juga:
Wakil Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Dibawa ke DPR Periode Selanjutnya
Para pelaku mengatakan pihak "leasing" ingin mengambil motor tersebut.
Satu pelaku lalu membawa motor korban dan korban dibonceng, sesampai di Jalan Yos Sudarso pelaku FL membuang KTP dan STNK korban. Lalu korban ini turun motor mengambil dokumen tersebut.
Pelaku langsung melarikan motor dan korban ditinggal di lokasi.