WahanaNews.co, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut total perputaran uang dari bisnis haram bandar narkotika Helen di Jambi mencapai Rp1,1 triliun.
Sekretaris Utama PPATK Alberd Teddy Benhard Sianipar menyebut total perputaran uang itu didapati usai melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik Helen Cs selama periode 2010-2024.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Untuk menyamarkan uang hasil penjualan narkoba, Alberd menyebut Helen Cs melakukan sejumlah modus pencucian uang mulai dari penggunaan rekening milik orang lain atau placing, layering, hingga integrating.
"Pertama, menggunakan nomor rekening nominee, namun atm-nya, internet banking-nya, buku tabungannya semua dikuasai oleh pelaku," ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (16/10) melansir CNN Indonesia.
Setelahnya, Alberd mengatakan para pelaku juga kerap melakukan setoran atau penarikan uang tunai dengan frekuensi yang tinggi. Hal itu dilakukan para pelaku dengan tujuan untuk menyamarkan besaran uang hasil bisnis haram itu.
Baca Juga:
Pria Pelaku Penyekapan Bocah 4 Tahun di Pospol Pejaten Halusinasi Efek Sabu
Aksi pencucian itu kemudian dilanjutkan dengan tahapan integrating yakni dengan mencampurkan dana hasil jual beli narkotika dengan dana hasil kegiatan usaha yang legal. Adapun hal tersebut ditujukan untuk mengaburkan sumber asal dana dari para pelaku.
"Dia menggabungkan hasil tindak pidana dengan kegiatan yang sah mulai dari kegiatan jual pakaian, aksesoris handphone, kemudian ada usaha gym," tuturnya.
"Itu makanya kenapa saldo yang ada di rekening para pelaku itu untuk saat ini kecil. Tapi total perputaran keuangannya hampir Rp1,1 triliun," tuturnya.