WahanaNews.co, Pontianak – Praka Yuwandi jalani sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, (14/9/2023).
Prada Yuwandi didakwa oditur militer atas kasus pembunuhan terhadap tunangannya bernama Sri Mulyani (23).
Baca Juga:
Tersangka Pelaku Pembunuh Wanita Dalam Lemari di Jambi Ditangkap Polisi
Persidangan itu dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Sailis Alfian Wijaya dengan didampingi dua hakim anggota, Mayor Chk Erman Noor Fajar dan Mayor Chk FX Agus Sulistio. Pun, panitera pengganti, Kapten Chk Indra Sudarta.
Lebih dari 30 orang keluarga korban menghadiri dan mengikuti jalannya sidang perdana tersebut. Agenda sidang perdana itu juga mendengarkan keterangan 5 orang saksi.
Dalam dakwaan yang dibacakan Kapten Sardjo dari oditur militer diketahui korban sempat disetubuhi Praka Yuwandi. Hal itu dilakukan setelah korban tak berdaya akibat penganiayaan keji yang dilakukan.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Terbesar Bahkan setelah mengetahui korban masih bergerak usai disetubuhi, terdakwa pun langsung menghabisi korban. Atas perbuatannya tersebut, Prada Yuwandi didakwa dengan pasal berlapis.
Juru bicara Pengadilan Militer Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya mengatakan dakwaan Oditur militer berupa pasal primer yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancamannya yaitu hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.