Lalu, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
“Dakwaan mana yang terbukti, itulah yang akan dipilih majelis hakim menjadi putusan bagi terdakwa,” jelas Salis Alfian.
Baca Juga:
Ibu dan Anak Tewas Mengenaskan di Rejang Lebong, Suami Diduga Pelaku
Dalam kasus ini, aksi Praka Yuwandi membuat geger warga Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Saat itu pada 1 Juni 2023, ditemukan kerangka manusia di kawasan Bukit Tempayan.
Dari penyelidikan kepolisian, terungkap jika kerangka manusia tersebut adalah Sri Mulyani warga Pontianak. Diduga kuat korban tewas karena dibunuh. Dugaan mengarah terhadap tunangannya yang merupakan anggota TNI AD bernama Prada Yuwandi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.