WahanaNews.co, Kubu Raya - Seorang pria pengedar Narkoba jenis sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Kubu. Pelaku beralasan nekat menjadi pengedar sabu karena butuh modal nikah.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan seorang pria pengedar Narkoba jenis sabu asal Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Pelaku berinisial BI (36) asal Dusun Setia Usaha, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya Dusun Setia Usaha Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu tanggal 16 September 2023 lalu sekitar pukul 02.30 WIB.
"Pelaku ditangkap beserta barang bukti, satu plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram yang disimpan di dalam kursi, serta barang bukti lainnya seperti alat hisap dan timbangan," kata Ade saat dikonfirmasi pada Rabu, (20/9/2023) mengutip VIVA.
Adhe mengatakan BI mengambil sabu sebanyak 2 gram dengan harga Rp1.000.000 dari seorang pria berinisial WO di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, akan tetapi uang tersebut belum dibayarkan BI ke WO.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
Sesampainya di Kecamatan Kubu, 1 gram dijual kepada pria berinisial DI seharga Rp1.000.000, dan uang tersebut ditransfer DI melalui rekening BI dan 1 gramnya dijadikan paket kecil seharga Rp100.000.
"Namun beberapa paket kecil tersebut yang dijual BI belum dibayar alias belum mendapatkan hasil," ujarnya.
Ade menyebutkan, pelaku ini beralasan mau melakukan pekerjaan kotornya karena butuh modal nikah, dan pengakuan BI perbuatannya itu sudah dilakukan kurang lebih selama tiga tahun.