Dari hasil interogasi, kata Jeriady, pelaku utama mengaku nekat mencuri barang orangtua angkatnya karena untuk kebutuhan judi online.
"Setelah kita interogasi pelaku motifnya bermula karena kecenderungan atau ketagihan berjudi online," tuturnya.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Atas aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 60 juta. Sejumlah barang elektronik habis dijual pelaku. Adapun barang yang diambil satu unit TV, helm, alat kebugaran, jam tangan dan dua unit motor.
"Total kerugian sekitar Rp 60 juta lebih. Pelaku sudah kita tahan untuk proses hukum," terangnya.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.