WahanaNews.co, Surabaya – Saat mencabuli anak tetangganya perempuan yang masih berusia 14 tahun, WA (40 tahun) warga di Mojokerto kepergok istrinya sendiri.
Akibatnya, WA ditangkap polisi dan kini ditahan di Markas Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mojokerto Inspektur Polisi Satu Abdul Wahib menjelaskan, dugaan tindak pidana pencabulan itu terjadi di rumah korban pada 4 Januari 2024. Saat itu, korban berada di rumahnya seorang diri.
WA lalu masuk ke dalam rumah korban dari pintu belakang. Begitu berada di dalam rumah, WA langsung mendekati korban dan menarik tangannya. Korban dipaksa masuk ke dalam kamar.
"Akan tetapi korban sempat memberontak tidak mau," kata Iptu Wahib kepada VIVA Jatim, dilansir Selasa, (9/1/2024).
Baca Juga:
Siswa SMA di Pinrang Diduga Cabuli 16 Bocah, Bereaksi Sejak Duduk di Bangku SMP
Karena menolak, WA terus memaksa korban dengan mengatakan hanya sekadar memegang saja. Korban akhirnya pasrah. Namun, WA rupanya ingin bertindak lebih. Karena itu korban spontan berteriak. Teriakan itu rupanya terdengar istri WA.
Istri WA pun langsung bergegas menuju sumber suara. Ia masuk ke dalam rumah dan kamar korban. Istri WA kaget karena ternyata suaminya hendak mencabuli korban.
"Istrinya pelaku mendorong dan berteriak- teriak sehingga saudara-saudara pelaku ikut masuk ke dalam kamar,” ujar Wahib.
Tak terima, orang tua korban melapor ke polisi. WA pun akhirnya diringkus. Dalam pemeriksaan diketahui, korban ternyata beberapa kali sudah dicabuli WA sejak korban duduk di bangku Kelas 4 SD.
"Pada saat korban kelas 4 SD sekitar tahun 2019, korban sering dicabuli pelaku di dalam rumah pelaku,” kata Wahib.
Saat ini, WA sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Mojokerto. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[Redaktur: Alpredo Gultom]