WahanaNews.co | Supriadi alias S, warga Kupang, Kota Surabaya ditangkap Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.
Ia ditangkap lantaran menyelundupkan 51 ekor burung Gagak Hitam. Puluhan ekor satwa dilindungi itu dijual yang akan dipakai untuk ritual mistik. Saat ini, pelaku S sudah ditahan.
Baca Juga:
Ini Alasan Elon Musk Ubah Logo Twitter Jadi 'X'
Seperti yang dilansir dari VIVA, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Polisi Arief Ryzki Wicaksana menjelaskan, puluhan ekor Gagak Hitam itu diketahui akan diselundupkan saat sampai di Pelabuhan Tanjung Perak pada Minggu, 20 Maret 2023.
Dari hasil pemeriksaan, rencananya gagak-gagak itu akan dijual oleh S ke Solo, Jawa Tengah. Namun, pengiriman puluhan ekor gagak tersebut gagal lantaran pelaku tak memiliki dokumen yang sah.
“Puluhan ekor Gagak Hitam itu diperuntukkan untuk ritual mistik,” kata Arief kepada wartawan, Jumat, 24 Maret 2023.
Baca Juga:
Zudan Arif Tak Benci Pelapor Usai Diadukan Soal Analogi 'Burung'
Pelaku S mengaku dapat puluhan ekor gagak tersebut dari Makassar. Dia berdalih hanya menjadi kurir. Rencananya, S mau mengirim puluhan satwa dilindungi itu ke Solo.
Meski demikian, polisi mengatakan walau hanya sebagai kurir, S tetap dijerat pidana. Apalagi, S telah melakukan perbuatan melanggar itu sebanyak empat kali.
Arief mengatakan, binatang-binatang tersebut disita dan dikembalikan ke habitat aslinya di Makassar.
Menurut Arief, dari 51 ekor Gagak Hitam yang disita, sebanyak 18 ekor di antaranya dalam kondisi mati.
Adapun, Ketua Koordinator Antar Area Karantina Hewan Tanjung Perak, Santoso, menuturkan, matinya belasan gagak itu lantaran kesalahan prosedur penempatan dan pengiriman. Salah satunya karena wadah yang digunakan tak sesuai standar.
"Tersangka (Supriadi) menggunakan wadah buah, tidak ada dokumen sampai sertifikat kesehatan hewan sama sekali," tuturnya. [tum/viva]