"Keterangan tersangka, dia mengaku sempat dipukul 2 kali oleh korban sehingga dia menikam korban. Pisau yang dia bawa ini dia pinjam dari salah satu cafe yang ada di Pakis," ujar Buher.
Buher menuturkan, tersangka memang sempat dalam pengejaran polisi pasca peristiwa pembunuhan ini. Namun, pada Sabtu, 3 Juni 2023 tersangka menyerahkan diri ke Polresta Malang Kota.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
"Jadi yang bersangkutan ini dicari oleh Satreskrim Polsek Blimbing. Sehingga menyerahkan diri pada Sabtu di Polresta Malang Kota," tutur Buher.
Akibatan perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP. Tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sebelumnya, Paman dari korban Saiful Bahri mengatakan, bahwa Aji pekan depan akan bertunangan dengan kekasihnya.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Bahkan, pada bulan Agustus 2023 mendatang keduanya akan menikah. Namun, kini pertunangan dan pernikahan ini batal karena Aji telah pergi ke tempat peristirahatan terakhirnya.
"Tanggal 11 (Juni 2023) besok itu sudah mau tunangan. Nikahnya bulan 8 besok. Kurang 9 hari lagi lamaran," kata Saiful Bahri, Sabtu, 3 Juni 2023.
Saiful Bahri menuturkan bahwa intimidasi yang dilakukan oleh RF kepada keponakanya berlangsung hingga hampir 6 bulan.