WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menangkap seseorang berinisial AP yang diduga merupakan pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap selebritas Ria Ricis.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan AP ditangkap pada Senin (10/6) sekitar pukul 01.20 WIB.
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
"Tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim," Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6).
Ade menuturkan usai ditangkap, AP langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.
"Dibawa ke mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," tutur dia.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
Sebelumnya, Ria Ricis melaporkan dugaan pengancaman terhadap dirinya. Ia mengaku diancam mengirim uang sebesar Rp300 juta jika tak mau foto atau video pribadinya disebarkan. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6).
Kini, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (10/6), penyidik menemukan unsur pidana.
Berdasarkan keterangan Ria Ricis selaku pelapor dan korban, polisi menyebut dokumen pribadi yang diancam akan disebar oleh pelaku bukan berupa foto maupun video syur.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.