WahanaNews.co | Soal temuan rumah perwira Polri yang digunakan sebagai tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau yang dikenal dengan istilah lain Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung, Mabes Polri angkat suara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Propam Polda Lampung saat ini tengah mendalami temuan tersebut.
Baca Juga:
Polemik Kasus Supriyani, Propam Polda Sultra Periksa Tujuh Polisi
"Saat ini masih didalami oleh Divpropam Polda Lampung," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (9/6/2023) melansir CNNIndonesia.
"Nanti kalau sudah ada infonya, kami sampaikan. Jadi informasinya terkait hal tersebut masih didalami," sambungnya.
Ramadhan menyatakan Polri berkomitmen dan serius dalam menangani kasus TPPO. Kata dia, hal ini dibuktikan dengan pembentukan Satgas TPPO di seluruh Polda.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
Ramadhan juga menyebut pihaknya akan menindak tegas jika ada anggota Polri yang terbukti turut terlibat dalam kasus TPPO.
"Kita akan melakukan tindakan yg tegas termasuk bila ada oknum anggota Polri yang terlibat kita akan tindak tegas," ucap dia.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membenarkan rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan itu milik seorang anggota polisi berpangkat perwira menengah yang bertugas di Mabes Polri.
Rumah tersebut berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang H. Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandarlampung.
"Benar, dari hasil penyelidikan rumah itu milik seorang anggota Polri," kata Helmy di Mapolda Lampung, Kamis (8/6).
Kendati demikian, kata Helmy, pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan anggota Polri itu dalam perkara TPPO itu, ataukah hanya sekedar dikontrakkan saja rumah tersebut.
Dalam kasus TPPO tersebut Polda Lampung telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dari empat tersangka, dua di antaranya yang berinisial AR (50) adalah warga Jakarta Timur dan AL (31) warga Bandung ikut tinggal di rumah tersebut.
"Peran dari kedua tersangka tersebut, yakni mengawasi 24 wanita calon PMI ilegal asal NTB agar tidak ada yang kabur dari dalam rumah itu," katanya.
Melansir dari CNNIndonesia.com pada Kamis (8/6), di lokasi sudah dipasangi garis polisi oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Garis polisi itu dipasang melintang dari tembok kiri pagar hingga gerbang rumah.
Rumah besar dengan pagar coklat itu luas tanahnya diperkirakan mencapai setengah hektar. Di dalam rumah itu terdapat tiga bangunan. Salah satu bangunannya diduga digunakan sebagai tempat penampungan calon TKI ilegal.
Salah seorang warga setempat menuturkan, rumah yang dipasangi garis polisi itu milik anggota polisi berinisial LW, namun sudah sejak lama rumah itu kosong atau tidak dihuni lagi. Ia juga mengaku tidak mengetahui terkait adanya pekerja migran ilegal yang tinggal di rumah tersebut.
"Rumah itu milik Pak LW (anggota polisi), tapi sudah sekitar lima tahun ini rumahnya itu kosong karena Pak LW sudah lama pindah tugas," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
[Redaktur: Alpredo]