WahanaNews.co, Jakarta - Proses mediasi yang berlangsung di kepolisian terkait dengan laporan dugaan perundungan, pelecehan seksual, hingga pengeroyokan di SMA Binus Simprug, Jakarta Selatan, disebut belum menemui titik terang.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan yang menjadi kuasa hukum SMA Binus Simprug mengatakan mediasi berlangsung pada Jumat (13/9). Semua pihak terkait disebut hadir.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Terima Pengaduan Sengketa Paslon Rizal-Darno: Proses dan Tahapan Selanjutnya
"Hasil mediasi kemarin itu belum ada karena pihak pelapor katanya kalau enggak salah sih terlapor ini orang tuanya mengajukan permohonan maaf, namanya dilaporkan ya sudah minta maaf, tetapi si pelapor mengatakan akan menyampaikan pada prinsipalnya atau kuasa hukumnya," ujar Otto dalam konferensi pers di SMA Binus Simprug, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9) petang.
Otto menegaskan tidak ada perundungan, pelecehan seksual maupun pengeroyokan pada akhir Januari tahun ini sebagaimana yang dilaporkan oleh salah seorang murid berinisial RE.
Menurut dia, yang sebenarnya terjadi adalah perkelahian antarsiswa di toilet sekolah. Karena itu, kata dia, pihak sekolah bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan tersebut.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polres Padangsidimpuan Sukses Mediasi Pertengkaran Warga di Batunadua
Otto mengatakan sejauh ini sudah ada delapan siswa yang diskorsing.
"Karena ada perkelahian seperti ini, sekolah telah bertindak menskorsing. Tindakan langsung diberikan kepada orang-orang yang terlibat," kata dia.
Otto menambahkan pihak sekolah tidak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Hal itu dikarenakan pelapor pada satu hari sejak kejadian langsung melaporkan kepada kepolisian.
Kendati begitu, Otto menegaskan pihak sekolah akan kooperatif membantu proses yang sedang berjalan di kepolisian.
"CCTV juga kita berikan kepada polisi. CCTV ini kita kasih kepada polisi, silakan, kita terbuka, apa adanya kita buka, sikakan lihat. Kalau memang ada yang di sana kejadian, ya proseslah secara hukum," ucap Otto.
Dalam konferensi pers ini, Otto turut membuka empat video yang terdiri dari dua video dari kamera pengawas atau CCTV di luar toilet pada tanggal 30 dan 31 Januari 2024, satu video CCTV di kantin pada 30 Januari 2024, dan satu video yang diperoleh dari handphone saksi yang tidak diungkap identitasnya. Dari video tersebut, Otto mengklaim tuduhan pelapor adalah salah.
"Tapi kalau polisi kemudian menemukan (unsur pidana), nanti kita lihat apakah juga polisi bisa proses di pengadilan, pengadilan nanti yang memutuskan, tapi mudah-mudahan tidak sampai pengadilan, mereka bisa RJ [Restorative Justice]," kata Otto.
Pelapor RE telah melaporkan dugaan perundungan, pelecehan seksual, dan pengeroyokan di SMA Binus Simprug ke polisi. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Nurma Dewi mengatakan pihaknya telah menaikkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]