WahanaNews.co, Jakarta - Kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Indriana Dewi (24) baru-baru ini masih menjadi perhatian publik.
Indriana Dewi adalah korban dari Caleg DPR RI Devara Putri Prananda dan kekasihnya Didot Alfiansyah.
Baca Juga:
Bekas Caleg DPR Devara Divonis Bui Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Berencana
Diketahui bahwa Indriana Dewi Eka Saputri, anak kedua dari dua bersaudara, berasal dari Jakarta. Ia tewas dibunuh oleh pacarnya di Bogor dalam hubungan cinta segitiga.
Publik sekarang memfokuskan perhatiannya pada sosok Indriana sebagai korban dalam insiden yang melibatkan Devara Putri.
Meskipun memiliki barang-barang mewah seperti jam tangan Rolex dan tas LV (Luis Vuitton), Indriana Dewi diketahui tinggal di kontrakan sederhana bersama keluarganya.
Baca Juga:
Petugas Bawa Koper ke Tipidkor Polres Banjarbaru Usai OTT Pejabat Pemprov Kalsel
Mengutip dari Tribun Jakarta, Indriana Dewi Eka tinggal bersama kedua orang tuanya di rumah kontrakan kecil di bilangan RT 06 RW 14, Cipinang Besar Utara, Jatinegara.
Indriana Dewi Eka tinggal di rumah kontrakan berukuran 4x2 meter sejak kecil.
Rumah kelurga kecil itu berada di dalam gang yang juga kecil.
Dari jalan utama, memasuki gang yang lebar sekitar satu meter, kemudian di ujung gang terdapat belokan ke arah kanan.
Di tempat tersebut, terdapat tiga unit rumah kontrakan yang menghadap ke tembok, dengan sisa ruang sekitar 80 centimeter.
Rumah kontrakan milik Indriana dan keluarganya terletak paling dekat dengan tikungan gang. Pintu rumahnya berada dekat dengan sudut belokan.
Berbagai barang milik keluarga Indriana Dewi Eka terpajang di dinding gang, mulai dari kain pel, helm, hingga serokan air.
Pakaian dan payung masih tergantung di jemuran di koridor kontrakan. Sekitar enam pasang sepatu juga tersusun rapi di dalam rak gantung di sebelah kanan pintu rumah kontrakan.
Jika melihat ke dalam, tampak barang-barang seperti kasur, karpet, dua televisi, lemari pakaian, dan mesin cuci juga tersusun dengan rapi di dalam rumah kontrakan tersebut.
Beberapa kardus sepatu juga masih tersusun di atas lemari pakaian.
Meski tinggal di rumah kontrakan yang sederhana, Indriana Dewi Eka memiliki jam tangan Rolex dan tas Louis Vuitton (LV).
Kedua benda super mewah tersebut diduga dibeli dari hasil keringat Indriana Dewi Eka bekerja sebagai marketing.
"Almarhumah sosok yang baik. Pekerja keras, dia sayang sama orang tuanya. Dia pergi kerja selalu untuk menafkahi keluarganya," kata Ketua RT 06 RW 14, Eko Sudiyanto.
Menurut Eko, tak cuma membeli barang mewah, Indriana Dewi Eka juga selalu menyisihkan uang gajinya untuk tabungan membeli hunian lebih baik.
"Pimpinan kantor yang datang ke sini (rumah duka) cerita, dia punya tabungan untuk beliin rumah buat ibunya. Saya pikir ya Allah sampai segitunya seorang anak berbakti untuk orangtua," ujar Eko.
Merujuk keterangan pimpinan perusahaan, Eko menuturkan uang tabungan Indriana yang hendak digunakan untuk membelikan rumah bagi orang tuanya sudah terkumpul sekitar Rp40 juta.
Pekerjaan orang tua Indriana Dewi
Mengutip dari TribunJakarta.com, ayah Indriana Dewi Eka bernama Mohamad Roi, sedangkan ibunya Endang Tatik.
Roi bekerja sebagai tukang ojek dan ibunya bernama Endang Tatik, seorang ibu rumah tangga.
Aparat kepolisian telah menangkap 3 orang pembunuh Indriana Dewi.
Diberitakan sebelumnya, Indriana Dewi dihabisi di Bukit Pelangi, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (20/2/2024).
Jasad Indriana Dewi lalu dibuang oleh para pelaku di belakang Tugu Gajah, Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (23/2/2024).
Tiga pelaku bernama Didot Alfiansyah alias DA (pacar Indri) dan Devara Putri Prananda alias DP (perempuan, pacar pertama DA), sepasang kekasih yang merencanakan pembunuhan, serta MR, yang merupakan eksekutor.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pembunuhan dilatarbelakangi cinta segitiga antara DA, DP, dan Indriana.
Diketahui bahwa DA, DP, MR, dan Indriana merupakan teman.
"Ya, kira-kira seperti itu (cinta segitiga). Jadi karena cemburu pelaku melakukan ini (pembunuhan)," ujar Surawan usai olah TKP di Jalan Bukit Pelangi Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jabar, Jumat (1/3/2024), dikutip dari Kompas.com.
Surawan menyatakan bahwa DA dan DP memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih.
Namun, pada saat yang sama, terungkap bahwa DA juga terlibat dalam hubungan dengan Indriana.
Hubungan yang telah berjalan selama tujuh bulan itu ternyata diketahui oleh DP. DP merasa marah dan berencana untuk menyelesaikan masalah dengan mengakhiri hidup Indriana pada pertengahan bulan Februari 2024.
DP kemudian meminta DA untuk bertanggung jawab atas tindakan tersebut, dan DA setuju serta meminta bantuan dari MR.
"Perempuan (DP) ini lah yang meminta pelaku (MR) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," ujarnya.
Dalam melancarkan aksinya, DA dan MR pura-pura mengajak korban pergi jalan-jalan dari Jakarta ke Sentul, Bogor, menggunakan mobil Avanza yang disewa, Selasa (20/2/2024).
Ketika tiba di kawasan Bukit Pelangi Sentul, MR menjerat leher korban dengan ikat pinggang selama 15 menit sampai korban tewas.
"Mereka semua melakukan ini secara terencana, kemudian mencari tempat yang aman untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," ungkapnya.
Setelah melakukan aksi keji itu, DP dan MR berangkat ke Jakarta menjemput pelaku DP sambil membawa jasad korban.
Keesokannya atau pada Rabu (21/2/2024) sekitar jam 12.30 WIB, para pelaku membawa jasad korban menuju Pangandaran melalui Tol Cipali Cirebon.
Sesampainya di Kuningan, mobil tersebut rusak dan akhirnya ditowing atau diangkut ke bengkel.
Selama di dalam mobil, mulut korban ditutup masker seolah-olah terlihat tidur.
"Selama di mobil, korban itu didudukkan di jok belakang, ditutup dengan masker yang seolah-olah dia tidur.
Di tengah jalan, korban kemudian ditidurkan di jok belakang karena bisa dibuat tempat tidur," ungkapnya.
Jasad korban berada di dalam mobil selama empat hari.
Pada Jumat (23/2/2024) sekitar jam 02.00 WIB, DA dan DP mengeluarkan jasad korban dari mobil dan membuangnya ke jurang di belakang Tugu Gajah Kota Banjar.
Jasad korban ditutup dengan selimut.
Para pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban.
Setelah itu, para pelaku kembali ke Jakarta.
"Kemudian para pelaku menjual barang barang milik korban dengan harga Rp 54 juta
dan memberikan imbalan kepada MR Rp 15 juta dan satu buah iPhone sebagai imbalan eksekutor," ungkapnya.
Polisi kemudian mendapat laporan penemuan jasad wanita pada Minggu (25/2/2024).
Petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap ketiga pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340, 338 dan 365 ayat (4 ) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sosok Indriana Dewi
Ternyata, tersangka pembunuhan Indriana Dewi ini menjual barang mewah korban dengan harga murah.
Para tersangka yang merupakan sepasang kekasih dan pembunuh bayaran tersebut menjual jam tangan Rolex dan tas Vuitton milik Indriana dengan harga di bawah Rp100 juta.
Sebelum menjual jam tangan Rolex dan tas LV, 3 tersangka membuang jasad korban di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimanggis Ciamis, Kota Banjar.
"Jam tangan, tas juga mereka ambil," kata Kombes Surawan.
Kombes Surawan menuturkan bahwa jam tangan korban merek Rolex.
Sedangkan tasnya adalah Louis Vuitton (LV).
"Barang berharga yang hilang jam tangan Rolex kemudian tas merek LV," katanya.
Dua barang mewah yang biasanya dibandrol ratusan juta justru dijual tersangka hanya Rp 54 juta.
Walau mengenakan barang mewah, namun menurut Surawan korban bukan berasal dari keluarga yang mentereng.
Indriana Dewi menurut Kombes Surawan bekerja sebagai broker bersama tersangka.
"DA dan korban satu kerjaan. Korban itu kerja broker," katanya.
Reza diiming-imingi Rp50 juta
Devara Putri Prananda dan Didot Alfiansyah menyewa seorang pembunuh bayaran bernama Muhammad Reza Swastika. Reza dijanjikan pembayaran sebesar Rp 50 juta sebagai imbalan untuk mengakhiri hidup Indriana Dewi Eka.
Jumlah uang yang besar ini diperoleh oleh para pelaku dari hasil penjualan jam tangan Rolex dan tas merek LV yang dimiliki oleh korban.
Surawan, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, mengungkapkan, "Pelaku MR memang sempat dijanjikan dibayar. Kesepakatan pembayaran telah terjadi, dengan janji pembayaran sebesar Rp 50 juta. Pembayaran ini telah diterima, mungkin berasal dari hasil penjualan barang-barang korban seperti jam Rolex, tas merek LV, dan handphone."
Reza kemudian melaksanakan tindakan pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka di dalam mobil, di kawasan Bukit Pelangi, Bogor pada Rabu (20/2). Korban diserang dengan cara dijerat leher menggunakan ikat pinggang.
Saat ini, Devara, Didot, dan Reza dihadapkan pada dakwaan Pasal 340, 338, dan 365 Ayat 4 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]