WAHANANEWS.CO - Polisi menjerat AS atau S (22) dengan pasal pembunuhan berencana setelah terbukti meracuni keluarganya hingga meninggal dunia di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (6/2/2025).
"Ancaman hukuman (pelaku) 20 tahun (penjara)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno, Jumat (6/2/2025).
Baca Juga:
Bunuh Istri Sendiri, Oditur Tuntut Mati Serma Tengku Dian Anugerah
Pelaku menjalankan aksinya dengan mencampurkan zat beracun ke dalam panci berisi air rebusan teh yang berada di rumah kontrakan mereka di Warakas.
"Kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal dunia," ujar Onkoseno.
Campuran zat beracun tersebut membuat para korban pingsan setelah meminum teh yang telah tercemar racun.
Baca Juga:
Judi Online Berujung Pembunuhan, Ustaz Asal Tangerang Jadi Tersangka
Setelah memastikan para korban tidak sadarkan diri, pelaku kembali menyendokkan racun langsung ke dalam mulut korban satu per satu.
Racun yang diberikan pada tahap kedua itulah yang akhirnya menyebabkan seluruh korban meninggal dunia.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh rangkaian perbuatannya berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi.
Polisi kemudian menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Kita kenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan dan/atau kekerasan terhadap anak," kata Onkoseno.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 467 KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP," lanjutnya.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka yang diketahui merupakan anak tengah dalam keluarga tersebut.
"Hasilnya adalah pada tersangka tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat. Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresivitas dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya," ujar Onkoseno.
Sebelumnya, tiga orang korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di dalam rumah kontrakan mereka di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/1/2025).
Ketiga korban masing-masing terdiri dari seorang ibu, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]