WahanaNews.co, Sidoarjo - Diduga melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di Sidoarjo, Jawa Timur, seorang Prajurit TNI AD Kopda AS bersama rekannya dari sipil, inisial AS ditangkap polisi pada Kamis, (4/1/2024).
Kadispenad mengatakan bahwa, saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap keduanya. Pengungkapan kasus itu pun dilakukan pihak TNI bersama dengan aparat kepolisian.
Baca Juga:
Kisruh di Deli Serdang: 33 Oknum TNI Diduga Serang Warga, Komisi I DPR Desak Proses Hukum
"Saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD terduga pelaku tindak pidana penggelapan tersebut. Dan penyidikan terhadap warga sipil diserahkan dan dikoordinasikan dengan Polda Metro dan Polda Jatim dalam penyelesaian kasus tersebut," kata Kristomei saat dikonfirmasi, Jumat, (5/1/2024).
Kristomei menjelaskan hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada pBrigjen TNI Kristomei Sianturiublik. Dengan penyidikan yang dilakukan secara terpisah antara tersangka militer dan sipil.
"Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan diproses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum," ucap dia.
Baca Juga:
Viral, Oknum TNI Acungkan Pistol di Rumah Ketua Bappilu Gerindra Sulsel
Sementara dari informasi yang berkembang, disebutkan kasus ditangkapnya Kopda AS merupakan hasil pengembangan dari tersangka EI yang merupakan gembong pencurian kendaraan bermotor.
Di mana, dari hasil penyidikan akhirnya terkuak kalau EL atas bantuan dari Kopda AS menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian, di Sidoarjo, Jawa Timur.
Dari lokasi turut ditemukan 215 unit kendaraan roda dua dan 49 unit kendaraan roda empat yang mana telah disita sebagai barang bukti.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.