WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan empat anggota TNI tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus akan dijerat pasal berlapis.
"Oditur menerapkan pasal berlapis," kata Andri saat dihubungi, Senin (13/4).
Baca Juga:
Kasus Teror Andrie Yunus, 3 Pekan Berlalu Tapi Motif Belum Terungkap
Ia menjelaskan pasal-pasal yang akan diterapkan adalah Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Pasal 469 ayat (1) berbunyi setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 468 ayat (1) menyatakan setiap orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Baca Juga:
Ancaman Meluas, 12 Orang Minta Perlindungan di Kasus Air Keras Andrie Yunus
Lalu pasal 467 ayat (1) menyatakan setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Ia menjelaskan saat ini berkas perkara kasus itu sudah diteliti syarat formil serta materiil dan dinyatakan lengkap.
"Saat ini kami sedang mengolah berkas perkara untuk segera dikirim berita acara pendapat (Bapat) dan saran pendapat hukum (SPH) Oditur kepada Papera (Perwira Penyerah Perkara) untuk mendapatkan Skeppera yg kemudian Oditur menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk disidangkan," katanya.