WahanaNews.co, Surabaya – Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang remaja berinisial FNZ (18 tahun), asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
FNZ ditangkap gara-gara melakoni bisnis jual-beli foto dan video perempuan bugil melalui media sosial. FNZ yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan itu kini ditahan.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Sebut Penjual Video Asusila di Bandung Sudah Beroperasi Sejak 2023
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, kasus itu diungkap buah dari patroli siber yang dilakukan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim beberapa bulan lalu. "Sehingga LP-nya model A," katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat, (10/11/2023) melansir VIVA.
Kepala Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Henri Novere Santoso menjelaskan, kasus itu diungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber pada Mei 2023 lalu. Di dunia maya, polisi menemukan akun Facebook mencurigakan bernama Jerry Okz. Polisi pun mendalami.
Hasilnya, akun FB Jerry Okz memajang banyak foto dan video perempuan tanpa busana. Bahkan, beberapa perempuan yang foto dan video bugilnya dipajang masih anak di bawah umur alias ABG.
Baca Juga:
Jual Video Porno Lewat Aplikasi Telegram, Polda Metro Jaya Ringkus Tersangka dari Bandung
Di setiap file yang diunggah, terdapat keterangan jika ingin mengakses lengkap agar berkomunikasi melalui pesan.
Polisi terus menelusuri akun tersebut hingga akhirnya diketahui yang mengendalikan, yakni FNZ. Polisi lalu bergerak dan berhasil meringkus FNZ di rumahnya pada 8 Oktober 2023 lalu.
"Setelah penangkapan dilakukan penggeledahan kepada tersangka dan tempat kerjanya," kata AKPB Henri.
Dalam penggeledahan, ditemukan tiga unit telepon genggam yang di dalamnya ditemukan banyak file foto dan video perempuan bugil. Polisi sudah mengidentifikasi perempuan-perempuan yang diperalat tersangka itu.
"Semua perempuan sebagian sudah teridentifikasi, 14 di antaranya anak di bawah umur yang berasal dari Jawa Timur hingga daerah luar Jawa," ujar Henri.
Dalam pemeriksaan diketahui, tersangka ternyata sudah melakukan bisnis pornografinya sejak tahun lalu. Ia memasang tarif Rp25 ribu hingga Rp250 ribu dari setiap file foto dan video perempuan bugil yang dijualnya.
"Ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan," ujar Henri. Tersangka FNZ kini sudah ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]