WahanaNews.co, Jakarta - Tersangka penjual video asusila di aplikasi Telegram berinisial M (20) disebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, telah beroperasi sejak tahun 2023.
"Tersangka dalam melakukan tindak pidana dimaksud, sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan Juli 2024," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Selain itu Ade Safri menyebutkan sejak menjual video porno itu, tersangka meraih omzet Rp5 juta- Rp7 juta per bulan.
Sedangkan untuk modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengiklankan konten video yg bermuatan asusila atau pornografi melalui platform medsos X dengan username @DeflamingoOfc (sekarang sudah ditutup).
"Pada akun X tersebut, tersangka mem-posting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username DEFLAMINGO COLLECTION, " ucap Ade Safri.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Mantan Kapolresta Surakarta tersebut juga menyebut tersangka telah berhasil menarik ratusan member untuk berlangganan di akun Telegram tersebut.
"Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user, sedangkan member yang mengikuti channel telegram milik tersangka sebanyak 25.000 user, " ucap Ade Safri.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka berinisial M (20) yang diduga penjual konten video porno lewat aplikasi Telegram.