WahanaNews.co, Jakarta – Penyebar pertama konten video dugaan pelecehan seksual oleh ibu berinisial R (22) terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan kini diburu Polisi.
"Kita mau pastikan akun siapa yang pertama kali menyebarkan video ini ke media sosial," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers, Rabu (5/6).
Baca Juga:
Habib Idrus Desak Aparat Hukum Beri Hukuman Berat Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang
Saat ini polisi juga masih mendalami soal pemilik dari akun Facebook Icha Shalika selaku pihak yang memberikan perintah kepada R untuk membuat video tersebut.
Hendri menyebut telah menyita handphone milik R untuk dilakukan pendalaman di laboratorium forensik untuk mendalami soal akun Facebook itu.
Nantinya, polisi juga akan mendalami soal peran dari akun Facebook Icha Shalika di balik penyebaran video porno tersebut.
Baca Juga:
Tuduhan Pelecehan Seksual, Saudara Perempuan Gugat Bos ChatGPT Sam Altman
"Kemudian keterlibatan dari akun IS sebagaimana saya sampaikan tadi sejauh mana perannya apakah memang ada keterlibatan langsung dari IS ini karena yang menyuruh pertama kali melakukan adalah akun IS ini," tutur dia.
Ibu berinisial R yang masih berusia 22 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5).
R dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.