WahanaNews.co, Tapteng - Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan AMH (36), terduga pelaku tindak pidana narkotika dari belakang sebuah rumah di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Rabu (20/8/2023), sekira pukul 17.30 WIB.
"Ia, ditangkap dibelakang sebuah rumah di Kelurahan Hutabalang," ujar Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Horas Gurning, Sabtu (2/9/2023).
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Dituturkan, penangkapan AMH berawal dari keresahan masyarakat atas aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di Kelurahan Hutabalang. Warga yang resah melaporkan ke pihak kepolisian.
Keluhan masyarakat direspon Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, yang memerintahkan personel melakukan penyelidikan. Tiba dilokasi personel melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai informasi, sedang berada dibelakang sebuah rumah.
Tidak mau kehilangan sasaran, personel langsung mengamankan pria yang mengaku berinisial AMH. Dari terduga pelaku ditemukan 1 ampul ganja kering dibalut plastik koran dengan berat brutto 1,02 gram, serta 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,12 gram dibungkus plastik bening, dari atas tanah.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
"Sabu tersebut sempat dibuang oleh AMH, namun terlihat oleh personel," ungkap Gurning.
Dari hasil interogadisi, sambung Gurning, AMH mengakui bahwa ganja dan sabu-sabu yang ditemukan adalah miliknya, yang dibeli dari seorang pria berinisial U di Kota Sibolga.
"Selain sabu dan ganja, beberapa barang bukti lainnya kita sita dari terduga pelaku yakni, 1 unit handphone dan 1 unit timbangan digital," tukas Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pengedar Narkotika ini digelandang ke Mapolres Tapteng, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[Redaktur : Alpredo Gultom]