WahanaNews.co | Sebanyak 1.847 pil ekstasi dan 0,2 gram sabu berhasil disita Polsek Tanjung Duren.
Polisi menyita pil ekstasi dan sabu tersebut dari sejumlah lokasi di Jakarta.
Baca Juga:
Miliki Sabu, Pil Ekstasi dan Ganja, Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di Bengkel Laguboti
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan sabu dan pil ekstasi tersebut memiliki harga fantastis di pasar gelap.
"Untuk harganya Rp 500.000 per butir. Estimasi jumlah nominal di pasar gelap sebanyak Rp 1 miliar," kata Rosana, di Tanjung Duren, Rabu (26/1/2022).
Rosana menjelaskan, ribuan pil ekstasi tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda. Sebagian besar ditemukan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Eaap Berhasil Diringkus barang bukti 10,24 Gram Sabu dan Ekstasi
Polisi mengamankan 1.836 pil esktasi di sebuah kontrakan kawasan Kebon Jeruk. Rumah tersebut dihuni oleh tersangka berinisial MRZ.
Barang bukti narkotika itu terdiri atas 1.284 butir ekstasi berwarna hijau dan 552 ekstasi berwarna kuning.
"Ribuan ekstasi tersebut dibungkus ke dalam 20 paket plastik klip," ujarnya.
Sedangkan, polisi menemukan 11 butir esktasi dan satu paket sabu seberat 0,2 gram di kediaman tersangka RAP, kawasan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
"Setelah itu kami lakukan pengembangan lagi ke rumah tersangka RAP. Di sana kami dapatkan 11 butir esktasi warna hijau ditambah dengan 0,2 gram sabu," tutur dia.
RAP kini telah diamankan di Polsek Tanjung Duren. Sementara, MRZ belum berhasil ditangkap. Ocha mengatakan, saat ini MRZ sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata dia. [bay]